INDRAMAYU – Komitmen Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat terus diperkuat. Pada Sabtu, 17 Januari, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Muslimat NU di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, resmi memulai operasionalnya.
Peresmian ini ditandai dengan langkah konkret berupa pendampingan langsung serta pembukaan layanan informasi dan konsultasi hukum bagi warga setempat. Meski tidak digelar dengan acara seremonial yang meriah, kehadiran Posbankum ini langsung dirasakan manfaatnya sebagai wujud khidmat kepada umat.
Apresiasi tinggi disampaikan kepada Ibu Hajjah Een Maulana S.Ag., S.Pd., M.Pd., selaku Paralegal Sukra yang telah siap sedia mengemban amanah ini. Dalam pantauan di lapangan, para pengurus tampak mengenakan seragam kebesaran Muslimat NU, dengan Ibu Hajjah Een mengenakan selendang bertuliskan “Paralegal Muslimat NU”, menyimbolkan kesiapan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, baik berupa konsultasi, pembuatan dokumen, hingga mediasi.


Jaringan Posbankum Indramayu Semakin Luas
Kehadiran Posbankum di Sukra ini sekaligus menjadi kabar gembira bagi Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Indramayu di bawah kepemimpinan Ibu Hj. Qurrutu Aeniyah. Dengan beroperasinya titik di Sukra, kini PC Muslimat NU Indramayu telah memiliki total 9 Posbankum yang tersebar di berbagai wilayah, dengan rincian:
-
PAC Terisi: 4 Posbankum
-
PAC Sindang: 2 Posbankum
-
PAC Kertasmaya: 2 Posbankum
-
PAC Sukra: 1 Posbankum
Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan Muslimat NU Indramayu dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan dan kelompok rentan.
“Alhamdulillah, kehadiran Posbankum ini diharapkan membawa maslahah dan keberkahan bagi kita semua. Selamat kepada PAC Sukra dan PC Muslimat NU Indramayu. Insya Allah, dalam waktu dekat layanan ini akan segera dibuka di PAC-PAC lainnya,” ujar salah satu perwakilan tim pendampingan di lokasi.
Dengan semangat al-khidmah, Posbankum Muslimat NU Desa Sukra kini siap menerima masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara cuma-cuma (gratis), mempertegas peran Muslimat NU sebagai garda terdepan dalam pemberdayaan umat.



