Diawal tahun 2022 Pimpinan Wilayah Muslimat NU provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan programnya. Yaitu melaksanakan penyuluhan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga kepada Pengurus PW Muslimat NU Kalteng dan anggota Muslimat NU di Kecamatan Bukit Batu Tangkiling yang diikuti 60 orang.
Penyuluhan tersebut disampaikan oleh 2 narasumber, yaitu Ketua dan ketua II PW. Muslimat NU ibu Dra. Hj Rahmaniar, M.SI dan ibu Dra. Hj. Munaziroh, MPd.
Ibu ketua menyampaikan bahwa yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak adalah: negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua/wali.
Munaziroh menuturkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu ada 4, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
Dalam UU No. 23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya:
1. Mencegah KDRT
2. Melindungi korban
3. Memberikan pertolongan darurat
4. Mengajukan proses permohonan penetapan perlindungan.
(Bukit Batu, Kamis, 06 Januari 2022).
*Kontributor: Rahmaniar