MuslimatNU.or.id – PP Muslimat NU bekerjasama dengan UNICEF mengadakan Bahtsul Masail dengan tema Pencegahan Pernikahan Usia Anak yang diselenggarakan pada 14-16 Februari di Swiss Bell, Hotel Jakarta. Bahtsul Masail ini merupakan puncak acara dari rangkaian kegiatan yang meliputi wawancara dengan berbagai tokoh dan ahli, serta Focus Group Discussion (FGD) bersama santri dari beberapa pesantren dan jama’ah majelis taklim yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dengan Tema Pernikahan Usia Anak di Indonesia dan hubungannya dengan Manajemen Kebersihan Menstruasi. Acara ini diikuti oleh 80 peserta dari Pengurus PP Muslimat NU dan perwakilan 22 Pengurus Wilayah Muslimat NU.
Bpk. Reza Hendrawan dari Program WASH, Unicef menjelaskan bahwa masalah menstruasi masih dianggap tabu dan masalah akses informasi terhadap anak-anak perempuan. Survey yang dilakukan UNICEF menemukan bahwa 57% anak perempuan mendapat informasi dari tentang menstruasi pertamanya dari teman. Kemudian, informasi yang diberikan oleh orang tua kepada anak perempuan masih banyak mengandung mitos. “Menurut survey, hampir lima puluh persen anak perempuan mempercayai ibunya, tetapi kualitas informasi yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya belum memadai”, tutur Bpk. Reza Hendrawan. Mitos-mitos tentang larangan pada saat menstruasi seperti tidak boleh memotong kuku, tidak boleh makan daging, tidak boleh makan ketimun dan lain sebagainya masih kuat di masyarakat.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Ibu Dr.drg. Helwiyah selaku Ketua Tim Pencegahan Pernikahan Anak Muslimat NU. Hj. Helwiyah menyampaikan laporan rangkuman dari hasil wawancara tokoh-tokoh yang menjadi narasumber dalam program ini. ” Dalam Islam sudah dibahas tentang Fiqh Haid. Dan mitos-mitos yang beredar di masyarakat banyak yang tidak berlandaskan ajaran Islam melainkan lebih karena faktor budaya” tambahnya. Beberapa tokoh yang menjadi narasumber dalam wawancara tersebut adalah Prof. Nasaruddin Umar dan Prof. Huzaimah T Yanggo.
Kemudian disampaikan pula oleh Ibu Dr. Dra. Lilik Muliana, MH yang juga menjadi narasumber dalam Bahtsul Masail yaitu peran Pengadilan Agama dalam Dispensasi Perkawinan. ” Pengadilan Agama ini seringkali yang paling disalahkan karena penetapan Dispensasi Perkawinan. Padahal kasus dan permasalahan yang dihadapi sangat kompleks. Faktornya antara lain adalah pendidikan, sosial, ekonomi dan budaya” jelas Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur ini. Kemudian beliau memaparkan adanya lonjakan angka Dispensasi Perkawinan karena perubahan UU no. 1/1974 menjadi UU no.16/2019 yang menetapkan batas usia pernikahan untuk perempuan menjadi 19 tahun.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pembahasan Bahtsul Masail yang dibagi dalam 3 kelompok yang masing-masing membahas tentang melindungi hak anak tumbuh kembang dan masa depan anak, memutus mata rantai pernikahan anak, dan membangun generasi berkualitas.