muslimatnu.or.id. Bagi umat Islam dakwah adalah amalan yang disyariatkan dan masuk kategori fardhu kifayah. Fardu kifayah adalah status hukum sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Berdakwah tidak boleh diabaikan, ditinggalkan atau dikurangi bobot kewajibannya. Dakwah menjadi salah satu yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasululah sebagaimana melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar.
Mengacu pada hukum fardlu kifayah pada pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar, yang menurut Syekh an-Nawawi Banten di dalam kitab Tafsir Munir, tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang tahu betul keadaan dan siasat bermasyarakat, berdakwahpun demikian. Hal ini, agar tidak terjadi bahwa seseorang malah menjerumuskan orang yang diperintah atau orang yang dilarang dalam perbuatan dosa yang lebih parah. Agar tidak terjadi bawa seseorang malah mengajak kepada perkara yang batil dan memerintahkan perkara yang munkar, bahkan melarang perkara yang ma’ruf, atau bersikap keras di tempat yang seharusnya bersikap halus dan bersikap halus pada tempat dimana ia seharusnya bersikap keras.
Salah satu firman Allah SWT tentang kewajiban berdakwah ini tercantum dalam QS. Ali Imran, 3 : 104 yang ”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.”
Lalu apa yang harus dilakukan ketika berdakwah. Dalam sebuah tulisan di laman nu or.id, seorang dai atau pendakwah harus mengikuti konsep sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an. Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh para pendakwah.
Pertama adalah konsep hikmah. Istilah hikmah dalam pengertian praktik dakwah seringkali diterjemahkan dengan arti bijaksana. Selain itu juga bisa diartikan suatu cara pendekatan yang mengacu pada kearifan pertimbangan budaya. Konsep hikmah ini penting dilakukan agar memperkecil potensi terjadinya gesekan di antara para jamaah atau orang yang mendengarkan.
Kedua adalah konsep mauidzah al-hasanah (tutur kata yang baik). Konsep yang kedua ini tidak dapat dipisahkan bagi seseorang pendakwah. Seorang pendakwah menyampaikan sebuah ajaran agama maupun mengajak seseorang untuk melakukan ajaran agama haruslah dengan tutur kata yang baik, lemah lembut, tidak menggunakan diksi kata yang kasar. Ukuran al-hasanah sendiri adalah tidak menyinggung ego dan melukai perasaan hati orang lain.
Ketiga konsep jadilhum billati hiya ahsan atau berdebat dengan cara yang paling indah, tepat dan akurat. Prinsip ini menurutnya lebih diterapkan pada pencarian kebenaran yang mengedepankan kekuatan argumentasi logis bukan kemenangan emosi yang membawa bias.
Itulah beberapa prinsip atau konsep dakwah yang harus dilakukan, karena di Indonesia ini kondisi masyarakatnya majemuk, terdiri dari berbagai suku, ras dan agama, sehingga jangan sampai dalam berdakwah malah menimbulkan perpecahan dan debat yang tidak berkesudahan. Berdakwah sesuai prinsip, yaitu berlomba-lomba dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran
***