• HOME
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • PERANGKAT
    • YKM NU
    • YPM NU
    • YHM NU
    • HIDMAT MNU
    • INKOPAN MNU
  • JEJAK & HIKMAH
  • BINCANG TOLERANSI
  • TOKOH
  • KONSULTASI
    • FIQH
    • KESEHATAN
    • WARIS
    • PERNIKAHAN
  • UCAPAN
  • TENTANG KAMI
    • Sejarah Singkat Muslimat NU
    • Bidang Muslimat NU
    • Susunan Lengkap Pengurus PP Muslimat NU 2016-2021
  • KONGRES XVIII MUSLIMAT NU
  • Login
Muslimat NU
  • HOME
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • PERANGKAT
    • YKM NU
    • YPM NU
    • YHM NU
    • HIDMAT MNU
    • INKOPAN MNU
  • JEJAK & HIKMAH
  • BINCANG TOLERANSI
  • TOKOH
  • KONSULTASI
    • FIQH
    • KESEHATAN
    • WARIS
    • PERNIKAHAN
  • UCAPAN
  • TENTANG KAMI
    • Sejarah Singkat Muslimat NU
    • Bidang Muslimat NU
    • Susunan Lengkap Pengurus PP Muslimat NU 2016-2021
  • KONGRES XVIII MUSLIMAT NU
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • PERANGKAT
    • YKM NU
    • YPM NU
    • YHM NU
    • HIDMAT MNU
    • INKOPAN MNU
  • JEJAK & HIKMAH
  • BINCANG TOLERANSI
  • TOKOH
  • KONSULTASI
    • FIQH
    • KESEHATAN
    • WARIS
    • PERNIKAHAN
  • UCAPAN
  • TENTANG KAMI
    • Sejarah Singkat Muslimat NU
    • Bidang Muslimat NU
    • Susunan Lengkap Pengurus PP Muslimat NU 2016-2021
  • KONGRES XVIII MUSLIMAT NU
No Result
View All Result
Muslimat NU
No Result
View All Result
Home BINCANG TOLERANSI

Prinsip-Prinsip Hubungan Umat Islam dengan Non Muslim

Menjaga hubungan antara umat Islam dengan umat non muslim adalah keniscayaan di Indonesia.

14 November 2022
in BINCANG TOLERANSI
0
Prinsip-Prinsip Hubungan Umat Islam dengan Non Muslim
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

muslimat nu.or.id. Menjaga hubungan antara umat Islam dengan umat non muslim adalah keniscayaan di Indonesia. Sebagai negara yang multi kultur dengan banyak agama banyak hal yang harus diperhatikan dalam pergaulan sehari-hari. Ada beberapa prinsip yang harus dilakukan ketika kita sebagai umat Islam bergaul dengan umat non muslim.

Beberapa ulama memberikan fatwanya terkait dengan pergaulan kita sebagai umat Islam dengan yang beragama lain. Prinsip-prinsip pergaulan dengan saudara non muslim ini juga dilakukan oleh ormas agama dengan beberapa keputusannya.

RelatedPosts

Dakwah HIDMAT Muslimat NU Cabang Kota Denpasar Bali di TVRI

Dasar utama menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat yang beragam

Salah satunya adalah forum bahtsul masail Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang digelar pada 28-29 Juli 2018. Terdapat enam prinsip tentang hubungan umat Islam dengan pemeluk agama lain. Keenam prinsip tersebut dirumuskan oleh KH Ahmad Asyhar Shofwan, K Fauzi Hamzah Syam, KH Shamthon Mashduqi, dan KH Abd. Rozaq Sholeh. Selanjutnya, hasil tersebut di-tashih kembali oleh KH Romadlon Khotib, KH Muhibbul Aman Aly, dan KH Azizi Hasbulloh.

Adapun enam prinsip tersebut adalah sebagai berikut :

1.Dasar hubungan antara umat Islam dan pemeluk agama lain
Realitas keberagaman manusia dalam agama dan keyakinannya merupakan sunatullah yang tidak bisa dihilangkan. Andaikan Allah subhanahu wata’ala mempersatukan manusia dalam satu agama misalnya tentu Dia kuasa, namun realitasnya tidak demikian.

وَلَوْ شاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً واحِدَةً وَلا يَزالُونَ مُخْتَلِفِينَ ، إِلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Dan jika Tuhan-mu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat), kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhan-mu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhan-mu telah tetap, “Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (QS. Hud: 118–119)

Perbedaan agama tidak bisa dijadikan alasan untuk berperilaku buruk, memusuhi dan memerangi pemeluk agama lain. Dengan demikian asas hubungan antara umat Islam dengan non-Muslim bukanlah peperangan dan konflik, melainkan hubungan tersebut didasari dengan perdamaian dan hidup berdampingan secara harmonis. Islam memandang seluruh manusia, apa pun agama dan latar belakangnya, terikat dalam persaudaraan kemanusian (ukhuwwah insaniyyah) yang mengharuskan mereka saling menjaga hak-hak masing, mengasihi, tolong-menolong, berbuat adil dan tidak menzalimi yang lain.

Allah subhanahu wata’ala. berfirman:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُم مِّنْ دِيَارِكُمْ أنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوْا إلَيْهِمْ إنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8)

2.Mengedepankan budi pekerti yang baik di manapun berada.
Di lingkungan yang plural, tak terelakkan mengingat seorang Muslim tidak dapat melepaskan dirinya dari hubungan sosial dengan pemeluk agama lain. Islam mengajarkan, dalam setiap menjalin hubungan dan interaksi sosial dengan siapa pun baik Muslim maupun non-Muslim, setiap Muslim harus tampil dengan budi pekerti yang baik (Akhlaq al-Karīmah), tutur kata yang lembut, dan sikap yang penuh kesantunan dan kasih sayang (rahmah).

Sebagaimana perintah Allah subhanahu wata’ala. kepada Nabi Musa As. dan nabi Harun As. untuk bertutur kata lembut kepada Fir’aun:

فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 44)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. juga bersabda:

أَوْحَى اللهُ إِلَى إِبْرَاهِيْمَ يَا إِبْرَاهِيْمُ حَسِّنْ خُلُقَكَ وَلَوْ مَعَ الْكُفَّارِ تَدْخُلْ مَدَاخِلَ الْأَبْرَارِ

“Allah menyampaikan wahyu kepada Nabi Ibrahim As: ‘Perbaikilah budi pekertimu meskipun te…
——
“Allah menyampaikan wahyu kepada Nabi Ibrahim As: ‘Perbaikilah budi pekertimu meskipun terhadap orang-orang non-Muslim, maka engkau akan masuk (surga) tempat tinggal orang-orang yang baik’.” (HR. Al Hakim at Tirmidzi) Sikap seperti ini merupakan refleksi kebeningan spiritual pada diri seorang Muslim.

3.Internalisasi semangat persaudaraan nasional (ukhuwwah wathaniyyah)
Kerukunan antarumat beragama tidak dapat terjalin sempurna hanya dengan sikap saling toleransi saja, namun diperlukan adanya keterbukaan diri untuk terlibat dalam kerjasama demi meraih kebaikan bersama. Bangsa Indonesia disatukan oleh kehendak, cita-cita, atau tekad yang kuat untuk membangun masa depan dan hidup bersama sebagai warga negara di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh elemen bangsa Indonesia disatukan dan meleburkan diri dalam satu ikatan kebangsaan atau persaudaraan sebangsa setanah air (Ukhuwwah Wathaniyyah), terlepas dari perbedaan agama dan latar belakang primordial lainnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Menyatukan seluruh penduduk madinah dalam satu ikatan kebangsaan:

وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ، لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ، وَلِلْمُسْلِمِينَ دِينُهُمْ، مَوَالِيهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ، إِلَّا مَنْ ظَللَمَ وَأَثِمَ، فَإِنَّهُ لَا يُوْتِغُ إِلَّا نَفْسَهُ، وَأَهْلَ بَيْتِهِ

“Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri. Kecuali bagi yang zalim dan jahat, maka hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.”

إنَّهُمْ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُونِ النَّاسِ

“Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, bukan dari komunitas yang lain.”

Ikatan persaudaran ini meniscayakan kewajiban bersama untuk saling bahu-membahu bekerjasama dalam membela, memajukan dan memakmurkan negaranya, mengesampingkan segala bentuk perbedaan primordial. Sebagaimana tercantum dalam salah satu butir piagam Madinah:

وَإِنَّ عَلَى الْيَهُودِ نَفَقَتَهُمْ وَعَلَى الْمُسْلِمِينَ نَفَقَتَهُمْ، وَإِنَّ بَيْنَهُمْ النَّصْرَ عَلَى مَنْ حَارَبَ أَهْلَ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ، وَإِننَّ بَيْنَهُمْ النُّصْحَ وَالنَّصِيحَةَ، وَالْبِرَّ دُونَ الْإِثْمِ وإنه لم يأثم امرؤ بحليفه وإن النصر للمظلوم

“Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi umat Islam ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimīn) bantu-membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran, nasehat dan berbuat baik tidak boleh berbuat jahat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan pada pihak yang teraniaya.”

4.Kebebasan beragama, beribadah dan mendirikan rumah ibadah Agama Islam menjamin kebebasan beragama bagi setiap pemeluk agama lain, dalam arti memaksakan non-Muslim untuk memeluk agama Islam merupakan sebuah larangan.

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS Al-Baqarah: 256)

Di sisi lain, problematika pendirian rumah ibadah di tengah-tengah masyarakat yang plural merupakan persoalan yang sensitif. Setiap peristiwa pengerusakan, atau gangguan terhadap rumah ibadah ataupun aktivitas peribadatan selalu menimbulkan dampak kerenggangan antar pemeluk agama yang dapat merusak kerukunan di antara mereka, bahkan rawan menyulut konflik.
Islam memberikan toleransi dan menjamin kebebasan terhadap pemeluk agama lain untuk melakukan kegiatan keagamaan dan beribadah sesuai keyakinannya. Begitu pula terhadap pendirian tempat ibadah, namun kebebasan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan terhadap rumah ibadah serta harus sesuai perundang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

5.Tidak mengganggu, merendahkan, menistakan atau menghina simbol-simbol agama lain Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِللَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Alloh, karena mereka nanti akan memaki Alloh dengan melampaui batas dasar pengetahuan.Demikianlah kami jadikan setiap ummat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada tuhan tempat kembali mereka, lalu dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-An’am: 108)

6. Menghormati hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia, seperti hak memilih pekerjaan, memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya, berpolitik, keadilan hukum dan sebagainya.

Semoga bermanfaat (sumber nu.or.id )
***

Tags: bib muslimhalaqahNahdlatul Ulamaprinsip hubungan antar agamaumat islam

Related Posts

Dakwah HIDMAT Muslimat NU Cabang Kota Denpasar Bali di TVRI
BERITA

Dakwah HIDMAT Muslimat NU Cabang Kota Denpasar Bali di TVRI

PIDATO RESMI KETUA UMUM PP MUSLIMAT NU PADA PERINGATAN HUT MNU KE-77 TAHUN 2023
BERITA

Dasar utama menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat yang beragam
BERITA

Dasar utama menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat yang beragam

Next Post
Berdakwahlah Dengan Mengedepankan Kasih Sayang

Berdakwahlah Dengan Mengedepankan Kasih Sayang

Agama Untuk Kebaikan Seluruh Umat Manusia, Kemanusiaan Pilar Utama

Agama Untuk Kebaikan Seluruh Umat Manusia, Kemanusiaan Pilar Utama

Cinta Tanah Air Dalam Pandangan Ulama

Cinta Tanah Air Dalam Pandangan Ulama

No Result
View All Result

Channel Youtube

https://youtu.be/lxHnD_ro48Q
  • Advertise
  • Careers
  • Hubungi Kami

© 2025 MuslimatNU.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • PERANGKAT
    • YKM NU
    • YPM NU
    • YHM NU
    • HIDMAT MNU
    • INKOPAN MNU
  • JEJAK & HIKMAH
  • BINCANG TOLERANSI
  • TOKOH
  • KONSULTASI
    • FIQH
    • KESEHATAN
    • WARIS
    • PERNIKAHAN
  • UCAPAN
  • TENTANG KAMI
    • Sejarah Singkat Muslimat NU
    • Bidang Muslimat NU
    • Susunan Lengkap Pengurus PP Muslimat NU 2016-2021
  • KONGRES XVIII MUSLIMAT NU

© 2025 MuslimatNU.or.id