muslimatnu.or.id. Ahad,24/3/2024 Bidang Hukum, Advokasi dan Litbang Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama menyelenggarakan webinar dengan tajuk “Kajian Islam Online” dengan platform zoom meeting dengan mengusung tema Puasa Ramadan : Tinjauan Hukum dan Tasawuf.
Ketua Periodik Pimpinan Pusat Muslimat NU Hj. Siti Aniroh Slamet Efendi dalam sambutan pengantarnya berharap kajian yang diselenggarakan dapat menambah ilmu peserta, mendapatkan penguatan-penguatan untuk bekal saat beribadah di bulan Ramadhan khususnya, meningkatkan ibadah fisik dan mengaitkan dan menguatkan hati, “Tinjauan Tasawuf menurut hemat saya adalah tinjauan dari prespektif hati/qalb, alasannya karena bagaimana kita menjadi orang yang bisa menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan atau hilangnya pahala untuk puasa itu”imbuhnya.
Adapun acara dipandu apik oleh pengurus Pimpinan Pusat Muslimat NU, Hj. Siti Marhamah dan mengantarkan narsum pertama dari intern anggota bidang Hj. Wiwi Siti Sajaroh membawakan materi terkait puasa meningkatkan kualitas pribadi Muslimah paripurna. Hj. Wiwi menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pribadi Muslimah paripurna saat puasa dilandasi dengan Surat Al-Baqarah ayat 183. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa muara akhir dari puasa adalah takwa. “Salah satu tanda orang yang bertakwa adalah mencari ampunan dari Tuhannya”.
Selain itu tandanya adalah orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang saat kita punya rizki yang banyak maupun di waktu sempit,” jelasnya. Dia menambahkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tapi juga menahan amarah dan juga memaafkan orang lain.
Salah satu dosen UIN Syarif Hidayatullah,aktifis Majelis Taklim ini menjelaskan bahwa tasawuf bukan hanya tentang hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan dengan manusia berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Kaitannya tasawuf dengan puasa ialah, puasa memberikan tujuan untuk manusia menyadari kepedulian kepada orang lain. “Bahwa puasa memberikan pelajaran kepada kita, bahwa bukan hanya kita beribadah kepada Allah, tapi bagaimana dibangun kesadaran untuk peduli kepada sesama. Bisa merasakan lapar, bagaimana orang yang seharian tidak makan dan tidak minum. Itu merupakan pelajaran bagaimana manusia harus saling peduli kepada orang lain,” jelasnya. Sementara itu, pemateri lainnya Hj. Romlah Widayati menjelaskan mengenai rukhsah dan konsekwensinya. Ia melanjutkan pembahasan hukum dasar puasa Ramadhan, mengenai siapa saja orang yang boleh tidak berpuasa, dan bagaimana hukum menggantinya.
Dosen IIQ (Institut Ilmu Al-Qur’an) Jakarta ini menjelaskan siapa saja orang yang mendapat rukhsah dalam puasa. Di antaranya; orang sakit, musafir, orang tua lanjut usia, wanita hamil, wanita yang menyusui. “Untuk orang sakit mendapatkan rukhsah berpuasa, tapi dengan konsekuensi jika sudah sembuh menggantinya dilain hari di luar bulan Ramadhan, dan membayar fidyah untuk yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh,” tutur Hj. Romlah. Dia juga menjelaskan rukhsah untuk musafir, dengan syarat bepergian dengan jarak lebih dari 89 kilometer dengan batas musafir selama empat hari sampai kembali ke rumah, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan pemberian gift hadiah doorprize bagi participan aktif di room zoom.
By : A-Zhoem






