JAKARTA — Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) menyelenggarakan kegiatan bedah buku Hak Perempuan dalam Islam pada Ahad, 18 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI ini mendapat perhatian luas, dengan kehadiran sekitar 70 komunitas pemerhati perempuan serta berbagai unsur organisasi dan mitra yang memiliki kepedulian terhadap penguatan hak dan pemberdayaan perempuan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU sekaligus Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta Ketua PP Muslimat NU sekaligus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Choiri Fauzi. Kehadiran kedua tokoh perempuan nasional tersebut memperkuat pesan bahwa pemahaman mengenai hak perempuan tidak cukup berhenti pada tataran wacana, tetapi harus diwujudkan melalui penguatan literasi, kesadaran hukum, dan praktik kehidupan yang menjamin keadilan serta kesetaraan bagi perempuan.
Buku Hak Perempuan dalam Islam merupakan karya Syekh Prof. Dr. Muhammad Fadhil bin al-’Allamah Muhammad Faiq Jilani al-Hasani at-Tilani. Bedah buku ini menjadi ruang dialog keilmuan yang mempertemukan perspektif Islam dengan tantangan aktual yang dihadapi perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan ruang publik.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya bedah buku yang berpijak pada perspektif perempuan, khususnya dalam memperluas pemahaman mengenai hak-hak perempuan. Menurutnya, pembahasan mengenai hak perempuan tidak boleh berhenti pada pengenalan dan pemahaman konseptual semata, terlebih ketika berbagai persoalan yang dihadapi perempuan terus berkembang di tengah masyarakat.
Lebih dari sekadar memahami hak-hak perempuan, diperlukan langkah nyata untuk menjawab berbagai kasus yang terjadi melalui pendekatan literasi hukum perempuan. Perempuan perlu memperoleh pengetahuan yang memadai mengenai hak-haknya, memahami mekanisme perlindungan hukum, serta memiliki keberanian dan kapasitas untuk memperjuangkan hak tersebut secara tepat.
Literasi hukum juga menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat posisi perempuan agar memiliki kewenangan, kesempatan, dan akses yang setara dengan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan. Kesetaraan tersebut perlu dibangun melalui pemahaman yang benar, penghormatan terhadap martabat manusia, serta dukungan lingkungan sosial dan kelembagaan yang berpihak pada keadilan.
Pesan tersebut menegaskan bahwa literasi perempuan harus bergerak dari sekadar pengetahuan menuju kesadaran kritis dan kemampuan mengambil keputusan. Dengan demikian, perempuan tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga mampu menggunakannya untuk melindungi diri, keluarga, dan komunitasnya.
Selanjutnya Ketua PP Muslimat NU, Menteri PPPA RI Hj. Arifah menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif penyelenggaraan bedah buku oleh PP Muslimat NU, termasuk gagasan penting bedah buku ini dan peran Khofifah Indar Parawansa dalam mendorong penguatan perhatian terhadap hak dan pemberdayaan perempuan.
Kegiatan tersebut dinilai relevan dengan isu dan ruang lingkup kerja Kementerian PPPA RI, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan, memperkuat perlindungan perempuan, serta mendorong terwujudnya kesetaraan gender dan partisipasi perempuan dalam pembangunan.
Penguatan literasi melalui buku dan forum diskusi menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif. Pengetahuan mengenai hak perempuan perlu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, sehingga perempuan semakin memahami posisi dan haknya, sementara lingkungan keluarga, masyarakat, dan institusi semakin memiliki kesadaran untuk menghormati serta melindungi hak-hak tersebut.
Apresiasi ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara organisasi perempuan, pemerintah, komunitas pemerhati perempuan, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan.
70 Komunitas Pemerhati Perempuan Perkuat Kolaborasi
Kehadiran sekitar 70 komunitas pemerhati perempuan menjadi salah satu kekuatan penting dalam kegiatan ini. Partisipasi berbagai komunitas memperlihatkan bahwa isu hak perempuan merupakan agenda bersama yang memerlukan keterlibatan lintas organisasi, disiplin ilmu, dan kelompok masyarakat.
Melalui forum bedah buku ini, peserta diajak memperluas pemahaman mengenai kedudukan perempuan dalam perspektif Islam sekaligus merefleksikan relevansinya dengan persoalan kontemporer. Pembahasan tentang hak perempuan perlu terhubung dengan realitas, termasuk akses terhadap keadilan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta penguatan kapasitas perempuan di ranah sosial dan publik. ” nanti insyaAllah akan dikaji buu ini secara berkelanjutan”, imbuhnya.
Kolaborasi antarkomunitas diharapkan tidak berhenti pada kehadiran dalam kegiatan, tetapi berkembang menjadi gerakan literasi yang berkelanjutan. Berbagai komunitas dapat mengambil peran dalam menyebarluaskan pengetahuan, membangun ruang edukasi, serta mendorong perempuan agar lebih sadar terhadap hak dan tanggung jawabnya.
Muslimat NU Perkuat Literasi Keislaman dan Pemberdayaan Perempuan
Bagi PP Muslimat NU, bedah buku ini diawali dengan tahlil khusus 15 hari wafatnya Ibu NYai Machfudhoh ALy ubaid, dilanjtkan dengan santunana anak yatim, acara bedah buku ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengembangkan tradisi keilmuan, dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Pemahaman terhadap hak perempuan dalam Islam perlu dibangun melalui pembacaan sumber-sumber keislaman yang mendalam, dialog yang terbuka, serta pengkajian yang relevan dengan perkembangan zaman. Dengan pendekatan tersebut, nilai-nilai Islam dapat dihadirkan sebagai landasan untuk memuliakan martabat perempuan, memperkuat peran sosialnya, dan mendorong terwujudnya kehidupan yang adil.
Kegiatan ini juga menegaskan bahwa literasi keislaman dan literasi hukum dapat saling menguatkan. Pemahaman agama memberikan landasan nilai dan etika, sedangkan literasi hukum membantu perempuan mengenali hak, memahami perlindungan yang tersedia, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.
Sebagai organisasi perempuan Islam yang memiliki jaringan luas hingga tingkat wilayah dan cabang, Muslimat NU mempunyai potensi strategis untuk membawa hasil diskusi ini ke dalam kegiatan dakwah, pendidikan keluarga, majelis taklim, pendampingan masyarakat, dan berbagai program pemberdayaan perempuan.
Melalui kegiatan bedah buku Hak Perempuan dalam Islam, PP Muslimat NU berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa perempuan perlu memperoleh akses yang setara terhadap pengetahuan, perlindungan, kesempatan, dan pengambilan keputusan. Upaya memuliakan perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab perempuan itu sendiri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat.
Bedah buku ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan untuk memperkuat gerakan literasi perempuan, memperluas pemahaman hukum, dan membangun kolaborasi lintas komunitas. Dengan demikian, perempuan tidak hanya memahami hak-haknya secara konseptual, tetapi juga semakin berdaya untuk memperjuangkan keadilan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan, serta memberikan kontribusi bagi kemajuan umat dan bangsa.
By: A-Zhoem




