muslimatnu.or.id. Ada perubahan batasan umur untuk melakukan ibadah umroh. Syarat jamaah umrah sebelumnya berumur antara 18 hingga 50 tahun. Namun sekarang pembatasan umur menunaikan ibadah umroh menjadi 18 hingga 60 tahun.
Pernyataan ini dikatakan oleh Kabid Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshary. “Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jamaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun, sebelumnya syarat umur 18-50 tahun,” ujarnya dilansir okezone.com, Jumat (22/1/2021).
Zaky menambahkan bahwa Informasi terbaru tersebut didapat dari beberapa Muassasah Saudi Arabia yang menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60. Perubahan syarat tersebut mendapat sambutan positif bagi masyarakat muslim Indonesia. Mengingat, banyak pendaftar umrah yang berusia lebih dari 50 tahun. “Hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar Umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak,” ujarnya.
Dalam keterangan persnya Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya. Tercatat sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021. Jemaah umrah asal Indonesia melakukan swab test di hotel di Mekkah. Sebelumnya, program ini sudah dijadwalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa jemaah umrah harus swab test dua hari setelah kedatangannya di Arab Saudi.
Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi). Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.
Sebelumnya pemerintah Arab Saudi mensyaratkan beberapa aturan terkait ibadah umrah di masa pandemi. Berikut sejumlah persyaratan bagi jemaah umrah 2020 di masa pandemi Covid-19 yaitu berusia antara18–50 Tahun. Kemudian tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang diatur oleh ketentuan Kemenkes RI. Terakhir menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
Syarat jamaah unrah yang terbaru ini menjadi kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia.