MuslimatNu.or.id -Hari Kamis tepatnya tanggal 5 MARET 2020 HIDMAT Muslimat NU Pusat melaksanakan kegiatan intern bertajuk Konsinyering Layanan HIDMAT Muslimat NU. Sebagai ihtiar nyata berusaha ngeruwat dan nlateni aset Muslimat NU yaitu Majelis Taklimnya sebagai warga di grassroot. Kegiatan dilaksanakan dengan dihadiri seluruh pengurus HIDMAT Muslimat NU Pusat, bertempat di Lt. 18 gedung Continnental City di Rasuna Said Gatot Subroto, Jakarta. Konsinyering ini bertujuan untuk menyamakan dan menyiapkan materi layanan untuk di Rakernas Muslimat NU Maret nanti di Surabaya.
Nampak Hadir Dewan Pengawas, para Ketua dan Sekretaris HIDMAT Muslimat NU Pusat.
Salah satu saja ahir sessi disimpulkan, ciri khas Majelis Taklim Mualimat adalah dari kitab sumber pengajaran, dan ada Riyadhohnya.Dan hal-hal terkait layanan Hidmat berbasis Majelis Taklim, dan bedah PMA 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Bahkan sampai disepakati tata urutan kegiatan di Majelis Taklim salah satunya diahir sessi dengan bacaan QS. AL-Asr :
Dalilnya sebagai berikut:
كان الرَّجُلانِ مِنْ
أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَيَا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَقْرَأَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ : ” وَالْعَصْرِ إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ” ، ثُمَّ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ
“Jika dua orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertemu, mereka tidaklah berpisah sampai salah satu di antara keduanya membaca ‘wal ‘ashr innal insana lafii khusr …’. Lalu salah satu dari keduanya mengucapkan salam untuk lainnya.” (HR. Abu Daud dalam Az-Zuhd, no. 417; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, 5: 215; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 6: 501. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2648).
Fasilitator Dr. Hj. Sururin membagi kelompok komisi dengan 3 komisi dan pleno semua kelompok presentasi. Ahir acara ditandai dengan penandatanganan hasil Konsinyering oleh ibu Ketua HIDMAT Muslimat NU Pusat ny. Hj. Machfudhoh Aly Ubaid dan Sekretaris. Penghubung acara dengan doa dan ijazah Riyadhoh Kebangsaan. (Azzah)