Dalam rangka persiapan Kongres XVIII Muslimat NU, Pimpinan Pusat Muslimat NU, Rabu 15 Desember 2021 melaksanakan “Bahtsul Masail – Virtual”, dengan tema Penguatan UMKM Syariah melalui Optimalisas Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS), ”Solusi Menghindarkan Masyarakat dari Rentenir Online”.
Dasar Pemikiran dari penyelenggaraan BM ini adanya kehadiran financial technology (fintech) bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terutama bagi para pelaku usaha mikro terhadap layanan jasa keuangan mulai dari akses terhadap pinjaman modal usaha, hingga akses terhadap layanan jasa keuangan lain, seperti asuransi, investasi, sampai alat pembayaran yang mudah.
Layanan jasa keuangan yang semula bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat ternyata melahirkan masalah baru yang lebih pelik dengan maraknya transaksi pinjaman online yang menjadi trend bisnis illegal. Berbagai kemudahan seperti pinjaman tanpa agunan, cepat dan prosesnya tidak sulit selalu menjadi andalan rentenir untuk menjerat masyarakat bukan hanya pedagang kecil atau pelaku usaha mikro tetapi juga ibu-ibu rumah tangga. Tidak sedikit masyarakat yang tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan rentenir meskipun sebenarnya mereka sadar bahwa bunga pinjamannya sangat tinggi bahkan berkali lipat dari jumlah pinjaman pokok, namun karena tidak ada pilihan lain terutama saat ada kebutuhanmendesak maka banyak kalangan masyarakat terjebak hutang kepada rentenir online ini. Mereka dikejar-kejar oleh penagih utang (debt collector) dengan cara yang kejam dan sadis yang menyebabkan para ibu rumah tangga tertekan, terancam, mengalami depresi bahkan sampai bunuh diri.
Islam adalah agama yang bersifat universal, memberikan landasan yang adil dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi manusia, utamanya masalah sosial dan ekonomi. Optimalisasi Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan ekonomi maupun sosial. Al-Qur’an mendorong umatnya melakukan aktifitas tersebut sebagaimana firman-Nya :
Siapakah yang (mau) memberikan pinjaman kepada Allah dengan pinjaman baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga)” ) QS. al-Hadid/ 57:11
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang mendorong umat-Nya berzakat, berinfak dan bersadaqah sebagai bentuk solidaritas sesama manusia, bahkan Allah Swt memberi peringatan bahwa pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskinyang meminta dan yang tidak meminta. (QS. adz-Dzariyat/51:19). Berinvestasi di jalan Allah ibarat menanam benih, setiap biji akan tumbuh tujuh tangkai, dan setiap tangkai ada seratus biji (QS. al-Baqarah/2:261).
Hal ini menunjukkan betapa Islam memberikan solusi tepat dalam memajukan perekonomian umat melalui langkah-langkah tersebut. Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) adalah salah satu ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting dan strategis serta dapat menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dhuafa. Dana ZIS merupakan sumber yang sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila dikelola secara profesional dan dapat diberikan kepada pelaku UMKM sebagai dana pinjaman bergulir tanpa bunga dan tidak ada batasan waktu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2021 jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret sebanyak 27,54 juta orang, sementara jumlah orang miskin yang terentaskan pada tahun 2020 oleh BAZNAS sebanyak 28. 859 orang dan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Nasional sebanyak 285. 063 orang. Jikadimasukkan pula angka kemiskinan yang terentaskan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang menyalurkan zakat tidak melalui BAZNAS atau OPZ, tentu jumlahnya sangat signifikan.
Dana ZIS yang terkumpul dapat diproduktifkan dalam bentuk peningkatan ekonomi, salah satunya menunjang ekonomi permodalan UMKM. Diharapkan dengan diberikannya bantuan permodalan akan mampu menjadi solusi bagi permasalahan yang membelit mereka selama ini, sehingga usaha yang dimiliki mampu bertahan dan bekembang serta dapat menggulirkan kesempatan pekerjaan bagi masyarakat lain dan melepaskan mereka dari kemiskinan maupun kejaran para rentenir.
Muslimat NU merupakan organisasi sosial keagamaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama yang selain bergerak di bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, hukum, advokasi, litbang, ketenaga kerjaan dan hubungan luar negeri juga bergerak di bidang ekonomi. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perempuan Indonesia, Muslimat NU senantiasa berupaya mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan potensi kaum ibu. Sejak awal berdiri hingga sekarang, Muslimat NU selalu berjuang melayani umat, turut mengisi pembangunan dengan langkah nyata dan konsisten, serta berperan aktif dalam memajukan dan mensejahterakan kaum perempuan Indonesia. Maraknya permasalahan rentenir online yang timbul di masyarakat mendorong Muslimat NU harus segera mengambil sikap untuk mencari berbagai solusi yang tepat. Melalui forum Bahtsul Masail ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang komprehensif untuk menjadi landasan masyarakat menghindari rentenir online.
Adapun Tema Kegiatan yang dilaksanakan dengan Hybrid (luring dan daring) ini adalah “Penguatan UMKM Syariah Berbasis Teknologi”.
Tujuan bahtsul masail (BM) ini adalah untuk membuka wawasan kepada masyarakat terkait financial technology yang sesuai dengan prinsip Syariah. Juga mengembangkan kegiatan UMKM Muslimat NU berbasis ZIS dan sosialisasi mengenai teknologi finansial (tekfin) illegal agar masyarakat terhindar dari rentenir online.
Adapun harapan Output kegiatan ini adalah meningkatnya pengetahuan dan keterampilan anggota Muslimat NU dalam bisnis dan usaha UMKM berbasis teknologi. Kedua, berkembangnya ekonomi masyarakat berbasis Syariah dan terhindarnya masyarakat dari rentenir online. Dari ihtiar diharapkan Outcome Ekonomi anggota Muslimat NU meningkat secara makro.
Sebagai nara sumber utama Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, MSi.; Gubernur Jawa Timur/ Ketua Umum PP Muslimat NU, sebagai keynote Speech. Selanjutnya Ir. Adiwarman Azwar Karim, SE. MBA., MAEP.; Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia. Tema : “ Sosialisasi Teknologi Finansial Syariah Bagi Pelaku UMKM”. Nara sumber berikutnya Dr. Irfan Syauqi Beik, M.Sc.; Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS BAZNAS. Tema : “ Pengembangan UMKM Melalui Pemanfaatan Dana ZIS”.
Kegiatan ini akan dihadiri oleh peserta yang terdiri atas : Pengurus Pimpinan Pusat Muslimat NU, Pengurus PW, PC, PAC, PR dam PAR Muslimat NU se-Indonesia, Pengurus Pimpinan Cabang Istimewa Muslimat NU Luar Negeri, Pengurus Perangkat Muslimat NU Tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang (YKM NU, YPM NU, YHM NU, Koperasi An-Nisa dan HIDMAT MNU) dan Masyarakat umum secara online platform zoom meeting.
Kontributor : A-Zhoem