Telah dimaklumi bersama bahwa Nahdlatul Ulama adalah organisasi sosial keagamaan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia. Dan itu dilakukan dengan menegakkan ajaran Islam yang menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah dengan sikap kemasyarakatannya yang bercirikan tawassuth, tawāzun, dan i’tidāl, dan tasamuh. Sikap ini menjadi pedoman NU dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam berpolitik.
Dalam Muktamar NU ke 28 di Krapayak Yogyakarta tahun 1989, NU membuat Sembilan Butir Pedoman Berpolitik Warga NU. Misalnya dinyatakan dalam poin, (4). Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Poin (5). Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma- norma yang disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.
Poin (6). Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaq al-karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunah Waljamaah.
Poin (7) Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah. Dengan demikian, dalam menjalankan peran dan aktivitas politiknya, warga NU tetap bertumpu pada kerangka etik moral, bukan politik menghalalkan segala cara bagi tercapainya politik kekuasaan. Namun, karena politik adalah bidang muamalah yang dinamis (mutaghayyir), maka prinsip tawassuth atau wasathiyah yang menjadi prinsip dasar NU dalam berfikir dan bertindak harus menjadi acuan politik NU.
Amar makruf nahi mungkar merupakan bagian dari prinsip ajaran Islam. Ajaran ini menjadi misi yang wajib dilaksanakan umat Islam dengan baik. Dengan misi inilah umat Islam benar-benar menjadi umat terbaik (khaira ummah).
Memberantas kemungkaran melalui tangan atau jalur kekuasaan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ia akan efektif bila dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh, baik karena mereka menjadi sosok yang ditokohkan atau karena sedang mengemban amanah di dalam kekuasaan. Dalam kenyataan, kemungkaran-kemugkaran besar seperti korupsi, ketidak-adilan hukum, ketidak-adilan ekonomi dan ketidak-adilan politik benar-benar hanya bisa diberantas oleh pemegang kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif, legilatif maupun yudikatif. Karena itu, perjuangan melalui jalur politik bukan sesuatu yang salah. Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu bisa diwajibkan.
Dalam berpolitik hendaklah berpegang teguh pada Moderasi politik dalam banyak hal terkait dengan situasi dan kodisi riil di lapangan yang tak terpisahkan dari pertimbangan mashlahah dan mafsadah. Salah satu bentuk moderatisme politik adalah menempuh jalan kompromi, mencari titik temu dan win win solution antara dua pandangan yang tak mungkin dipilih salah satunya secara utuh, bersinergi dengan kelompok lain yang dianggap sebagai lawan bila menghadapi musuh yang lebih besar/musuh bersama.
Politik adalah sarana bukan tujuan, tegas dalam mencapai tujuan dan lentur dalam menyangkut sarana dalam mencapai tujuan. Sehingga dalam berpolitik dianjurkan agar memadukan antara realitas dan idealitas ketika idealitas itu tidak bisa dicapai. Dan menolak kemafsadatan didahulukan dari mengambil kemaslahatan.
Jadi ukuran dalam politik adalah mewujudkan kemaslahatan bukan justru menimbulkan kemafsadatan. Dari itu para politisi NU yang berada diberbagai partai supaya memiliki obsesi untuk memberi kontribusi pada perjuangan NU. Moderasi Politik Perspektif NU ini sesuai dengan saduran tulisan HM. Misbahus Salam (Pengasuh Yayasan RDS Sukorejo).
(BY : A-Zhoem)






