• Advertise
  • Careers
  • Hubungi Kami
Muslimat NU
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • PERANGKAT
    • YKM NU
    • YPM NU
    • YHM NU
    • HIDMAT MNU
    • INKOPAN MNU
  • JEJAK & HIKMAH
  • BINCANG TOLERANSI
  • TOKOH
  • KONSULTASI
    • FIQH
    • KESEHATAN
    • WARIS
    • PERNIKAHAN
  • UCAPAN
  • TENTANG KAMI
    • Sejarah Singkat Muslimat NU
    • Bidang Muslimat NU
    • Susunan Lengkap Pengurus PP Muslimat NU 2016-2021
  • KONGRES XVIII MUSLIMAT NU
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • PERANGKAT
    • YKM NU
    • YPM NU
    • YHM NU
    • HIDMAT MNU
    • INKOPAN MNU
  • JEJAK & HIKMAH
  • BINCANG TOLERANSI
  • TOKOH
  • KONSULTASI
    • FIQH
    • KESEHATAN
    • WARIS
    • PERNIKAHAN
  • UCAPAN
  • TENTANG KAMI
    • Sejarah Singkat Muslimat NU
    • Bidang Muslimat NU
    • Susunan Lengkap Pengurus PP Muslimat NU 2016-2021
  • KONGRES XVIII MUSLIMAT NU
No Result
View All Result
Muslimat NU
No Result
View All Result
Home KONSULTASI FIQH

PP MUSLIMAT NU : Khitan Perempuan Harus Dirumuskan Panduan dan Praktiknya

KH. Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA menyampiakan materi hukum terkait praktek khitan Perempuan di Indonesia, dalam acara Workshop Sinergi Bagi  Organisasi Keagamaan Muslimat NU dalam rangka Pencegahan Sunat Perempuan

27 Februari 2020
in FIQH, KELUARGA, KESEHATAN, KONSULTASI
0
PP MUSLIMAT NU : Khitan Perempuan Harus Dirumuskan Panduan dan Praktiknya
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Depok-KH. Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA menyampaikan materi hukum terkait praktek khitan Perempuan di Indonesia, dalam acara Workshop Sinergi Bagi  Organisasi Keagamaan Muslimat NU dalam rangka Pencegahan Sunat Perempuan. Yang diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) acara ini memasuki hari kedua, Kamis (27/02) di The Margo Hotel Kota Depok.

Dalam kajian keislaman Hadis yang berkaitan mengenai khitan adalah wajib dan umum, namun kemudian terdapat riwayat dalam sunah-sunah fitrah:

RelatedPosts

Pengajian Majelis Taklim Muslimat NU bentengi anak dengan riyadhoh do’a kebangsaan

Tiga Prinsip Dakwah

Agama Dan Nasionalisme Dalam Kebhinekaan Indonesia

عَن أبيِ هُرَيرة رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ” الفطرة خمس: الْخِتَانُ، والاستِحْدَادُ، وَقَصُ الشَّارب، وَتَقلِيمُ الأظَافِرِ، وَنَتْف الإبْطِ “.

“Dari Abu Hurairah RA berkata: Aku mendengar Rasululloh Saw bersabda: “Fithrah itu ada lima: Khitan, memotong bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak” (HR Bukhari dan Muslim)

Juga hadis dari ‘Aisyah RA, Rasullallah Saw bersabda:

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no. 261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)

Ulama berbeda pendapat mengenai hadis-hadis tersebut karena terdapat kriteria yang hanya dimiliki oleh laki-laki, seperti memotong kumis, memelihara jenggot. Sehingga hal ini dijadikan pijakan hukum bahwa khitan hanya untuk laki-laki, namun ada juga yang menafsirkan hadis tersebut bersifat umum kepada laki-laki dan perempuan sebagaimana riwayat lain yang membolehkan khitan perempuan.

Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan kewajibannya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban.

Menurut KH A. Lutfi Fathullah pembuktian adanya kebiasaan khitan perempuan di zaman Rasullallah Saw agak sulit, bahkan tidak atau belum ditemukan teks secara tegas menunjukkan perempuan dikhitan di zaman rasul kecuali hadis tentang Ummu Atiyyah. Berbeda dengan laki-laki yang ditemukan riwayat Rasullallah mengkhitan cucu laki-laki beliau Sayyid Hasan dan Husein, namun tidak ada riwayat Rasulllallah Saw mengkhitan cucu perempuan beliau. Jadi dapat disimpulkan bahwa cucu laki-laki dikhitan sedangkan perempuan tidak, tapi rasul tidak melarang hal tersebut asal tidak berlebihan, dan indikator atau kriteria berlebihan itu sendiri kalau secara faktual sekarang kita pasrahkan kepada dokter dan tim ahli medis.

Sedangkan dalam hukum fiqh lama Ulama berbeda pendapat menganainya Ulama Mazhab Hanafi mewajibkan Sunat bagi laki-laki dan bagi perempuan makrumah (baik), Mazhab Maliki Sunat bagi laki-laki sunah sedangkan perempuan makrumah, Mazhab Syafi’I  dan Mazhab Hambali sepakat mewajibkan Sunat baik bagi laki-laki maupun perempuan, sedangkan sebagian ulama Mazhab Syafi’I menghukumi sunat bagi peremuan Makrumah.

Ibn Hajar al-Asqolany tidak mewajibkan sunat perempuan berdasarkan ijtihad beliau meski bermazhab Syafi’I, juga ulama-ulama kontemporer yang moderat seperti Dr. Yusuf Qardawy juga Syekh Wahbah az-Zuhaily membolehkan praktik khitan perempuan asalkan tidak berlebihan dan menyalahi aturan.

Dalam tradisi masyarkat di Indonesia praktik sunat perempuan seringkali dikaitkan dengan mitos, seperti di daerah Padang dan Banten yang menyakini bahwa Khitan Perempuan dilakukan agar menurunkan nafsu birahi (biar tidak nakal), sedangkan di daerah Bandung justru menyakini bahwa dengan dikhitan itulah dapat meningkatkan birahi, bahkan praktik ini sering dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Meski tidak ada bukti empiris mengenai hal tersebut namun mayoritas di Indonesia memang melakukan khitan perempuan karena kebanyakan bermazhab Syafi’I.

PP Muslimat NU sendiri sangat antusias mendukung sosialisai dan edukasi mengenai khitan perempuan agar tidak terjadi kesalahan praktik yang dapat menimbulkan bahaya-bahaya bagi perempuan itu sendiri. (Aad)

 

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
  • WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: banjirbantuan banjirKhofifah Indar ParawansaMuslimatMuslimat NUNUperempuanPP Muslimat NU

Related Posts

Pengajian Majelis Taklim Muslimat NU bentengi anak dengan riyadhoh do’a kebangsaan
BERITA

Pengajian Majelis Taklim Muslimat NU bentengi anak dengan riyadhoh do’a kebangsaan

Tiga Prinsip Dakwah
BINCANG TOLERANSI

Tiga Prinsip Dakwah

Agama Dan Nasionalisme Dalam Kebhinekaan Indonesia
KELUARGA

Agama Dan Nasionalisme Dalam Kebhinekaan Indonesia

Next Post
Khitan Perempuan: Antara Memotong atau Membersihkan

Khitan Perempuan: Antara Memotong atau Membersihkan

Muslimat NU Pasarkemis Perkuat Ekonomi Melalui Koperasi

Muslimat NU Pasarkemis Perkuat Ekonomi Melalui Koperasi

Riyadlah Bersama HIDMAT Muslimat NU di Rumah Dinas Wakil Presiden

Riyadlah Bersama HIDMAT Muslimat NU di Rumah Dinas Wakil Presiden

Rekomendasi

Ukhuwah Di Tengah Keberagamaan

Ukhuwah Di Tengah Keberagamaan

Semarak Muharram 1444 H. PP Muslimat NU, mengusung tema “Bahagia Bersama Anak Yatim”

Semarak Muharram 1444 H. PP Muslimat NU, mengusung tema “Bahagia Bersama Anak Yatim”

Bagikan 1000 Masker, Muslimat NU Kediri Dukung Gerakan Jatim Bermasker

Bagikan 1000 Masker, Muslimat NU Kediri Dukung Gerakan Jatim Bermasker

PC Muslimat NU Magetan Bantu Peralatan Dapur untuk Warga Terdampak Bencana Semeru

PC Muslimat NU Magetan Bantu Peralatan Dapur untuk Warga Terdampak Bencana Semeru

No Result
View All Result

Channel Youtube

https://youtu.be/lxHnD_ro48Q

Highlights

Sarasehan dalam puncak resepsi Harlah Muslimat NU ke-77 tahun 2023

PIDATO RESMI KETUA UMUM PP MUSLIMAT NU PADA PERINGATAN HUT MNU KE-77 TAHUN 2023

Riyadhoh bagian “Menguatkan peran Muslimat NU untuk membangun peradaban”

RELAWAN MUSLIMAT NU DALAM PENANGANAN KASUS SUMBING DI INDONESIA

Bulan Sya’ban, keutamaan amal setiap hari Senin dan Kamis

Sambut HPSN 2023, Muslimat NU DKI dan Nusahima Gelar Webinar Mendulang Berkah Dari Sampah

Trending

PIDATO RESMI KETUA UMUM PP MUSLIMAT NU PADA PERINGATAN HUT MNU KE-77 TAHUN 2023
BERITA

Muslimat NU terus memberikan peran dan kontribusi aktif dalam penguatan keagamaan, sosial dan kemasyarakatan.

Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa menghadiri peringatan Harlah ke-5 Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Muslimat NU Hong...

Tadarus, Kajian Tafsir Online Amaliah Ramadan 1444 H.

Tadarus, Kajian Tafsir Online Amaliah Ramadan 1444 H.

Foto : Ketua Umum PP Muslimat NU ziarah Sunan Bonang pada rangkaian safari Romadan 1444 H di Tuban . Kamis (30/3/2023).

Sunan Bonang: simbol dan cermin da’wah untuk harmonisasi antar umat beragama

Sarasehan dalam puncak resepsi Harlah Muslimat NU ke-77 tahun 2023

Sarasehan dalam puncak resepsi Harlah Muslimat NU ke-77 tahun 2023

PIDATO RESMI KETUA UMUM PP MUSLIMAT NU PADA PERINGATAN HUT MNU KE-77 TAHUN 2023

PIDATO RESMI KETUA UMUM PP MUSLIMAT NU PADA PERINGATAN HUT MNU KE-77 TAHUN 2023

Follow us on social media:

  • Advertise
  • Careers
  • Hubungi Kami

© 2019 MuslimatNU.or.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
  • PERANGKAT
    • YKM NU
    • YPM NU
    • YHM NU
    • HIDMAT MNU
    • INKOPAN MNU
  • JEJAK & HIKMAH
  • BINCANG TOLERANSI
  • TOKOH
  • KONSULTASI
    • FIQH
    • KESEHATAN
    • WARIS
    • PERNIKAHAN
  • UCAPAN
  • TENTANG KAMI
    • Sejarah Singkat Muslimat NU
    • Bidang Muslimat NU
    • Susunan Lengkap Pengurus PP Muslimat NU 2016-2021
  • KONGRES XVIII MUSLIMAT NU

© 2019 MuslimatNU.or.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: