muslimatnu.or.id. Hidup rukun, damai penuh toleransi, bekerjasama, guyup-rukun dambaan semua warga masyarakat, dan bukan mimpi dan hal tersebut bisa diwujudkan. Menjaga hubungan dengan umat non-muslim adalah keniscayaan di negara yang majemuk seperti Indonesia. Banyak hal yang perlu ditekankan terkait dengan hal tersebut.
Ada 6 (enam) prinsip yang harus dilakukan ketika kita bergaul dengan umat non muslim,. Pertama, bagaimana dasar hubungan antara umat Islam dan pemeluk agama lain. Kedua, mengedepankan budi pekerti yang baik di manapun berada, terlebih di lingkungan yang plural. Ketiga, Internalisasi semangat persaudaraan nasional (ukhuwwah wathaniyyah). Keempat, kebebasan beragama, beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Kelima, tidak mengganggu, merendahkan, menistakan atau menghina simbol-simbol agama lain. Keenam, menghormati hak-hak warga yang lain agama atau non-muslim, sebagai warga negara Indonesia, seperti hak memilih pekerjaan, memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya, berpolitik, keadilan hukum dan sebagainya.
Prinsip hubungan umat Islam dengan pemeluk agama lain, dari 6 (enam) konsep pilar tersebut, salah satunya adalah kebebasan beragama, beribadah sesuai keyakinannya. Kebebasan beragama, beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Agama Islam menjamin kebebasan beragama bagi setiap pemeluk agama lain, dalam arti memaksakan non-Muslim untuk memeluk agama Islam merupakan sebuah larangan.
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS Al-Baqarah: 256)
Selanjutnya disatu sisi problematika pendirian rumah ibadah di tengah-tengah masyarakat yang plural merupakan persoalan yang sensitif. Setiap peristiwa pengerusakan, atau gangguan terhadap rumah ibadah ataupun aktivitas peribadatan selalu menimbulkan dampak kerenggangan antar pemeluk agama yang dapat merusak kerukunan di antara mereka, bahkan rawan menyulut konflik.
Islam memberikan toleransi dan menjamin kebebasan terhadap pemeluk agama lain untuk melakukan kegiatan keagamaan dan beribadah sesuai keyakinannya. Begitu pula terhadap pendirian tempat ibadah, namun kebebasan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan terhadap rumah ibadah serta harus sesuai perundang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
@Azzah Zumrud (A-Zhoem)