muslimatnu.or.id. Kemendes PDTT memperkenalkan program Desa ramah Perempuan. Program ini memberikan perempuan desa terlibat dalam penyusunan peraturan desa yang responsif gender guna mendukung pemberdayaan perempuan, serta menjamin perempuan mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat memberikan materinya di Rakernas dan Mukernas Muslimat NU di Kota batu Jawa Timur( 30/10/2020). “ saya mengajak Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) bersinergi membangun desa yang ramah perempuan. Muslimat NU adalah organisasi perempuan yang sangat besar dan anggotanya tersebar ke pelosok desa,” kata Abdul Halim.
Oleh sebab itu, diperlukan sinergi yang baik untuk mensukseskan program pemerintah, khususnya Kemendes PDTT terkait desa ramah perempuan.
“Tidak ada pilihan lain bagi Kemendes PDTT dalam upaya percepatan mewujudkan apa yang menjadi program pembangunannya kecuali harus bersinergi dengan Muslimat,” kata Abdul Halim saat menjadi pembicara di acara Rakernas dan Mukernas Muslimat NU di Batu Malang, Jumat (30/10).
Disebutkan oleh Abdul Halim Iskandar bahwa persoalan yang dihadapi perempuan di desa masih sangat kompleks. Ada beberapa indikator yang ditetapkan Kemendes PDTT terkait desa ramah perempuan, di antaranya mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen, pelajar perempuan SMA sederajat mencapai 100 persen, anggota BPD dan yang hadir Musdessus minimal 30 persen.
Data BPS tahun 2019 menunjukkan kesempatan melanjutkan pendidikan SMA sederajat masih didominasi perempuan yaitu 86,6 persen, sedangkan laki-laki 82,3 persen. Namun data tersebut tidak sebanding dengan dunia kerja. Proporsi jabatan manajer untuk perempuan jauh lebih rendah yakni hanya 30,6 persen, sedangkan laki-laki 69,3 persen.
Selain itu masalah kekerasan seksual yang dialami perempuan muda juga masih relatif tinggi. Tercatat kekerasan seksual di desa cenderung pada pemerkosaan alias seksual kontak yang mencapai angka 10,7 persen.
Fakta-fakta inilah yang kemudian membuat Kemendes PPDT membuat kebijakan maupun konsep pembangunan yang ramah perempuan. Pada 2021 penggunaan dana desa mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan yang di dalamnya terdapat point Desa Berkesetaraan Gender atau ramah perempuan.
Menteri berharap Muslimat NU turut terlibat aktif membantu program-program Kemendes PDTT tersebut khususnya pada desa ramah perempuan. ”Tidak ada pilihan lain bagi Kemendes PDTT dalam upaya percepatan mewujudkan apa yang menjadi program pembangunannya kecuali harus bersinergi dengan Muslimat,” ungkap Abdul Halim Iskandar.