MuslimatNU.or.id-Pengurus HIDMAT MNU Bone menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini dalam Majelis Ta’lim. bertempat di mesjid jami’ Istiqamah kelurahan Caloko Kec. Tanete Riattang Kab. Bone propinsi Sulawesi Selatan, (29/02).
Hadir dalam acara tersebut 7 orang pengurus HIDMAT MNU, kepala KUA, 30 orang peserta serta 2 orang penyuluh agama. Dr. Sarifa Suhra, S.Ag. M.Pd.I selaku ketua umum HIDMAT MNU Bone sekaligus pemateri dalam kegiatan ini, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan data di lapangan unicef menemukan fakta bahwa kasus perkawinan anak di kabupaten Bone menempati angka 25 % lebih tinggi dari angka rata rata nasional yang hanya 11 % itupun hanya perkawinan yang tercatat belum yang tidak tercatat (menikah siri/menikah dibawah tangan).
Muslimat NU bekerjasama dengan UNICEF melakukan upaya pencegahan perkawinan anak melalui berbagai kegiatan salah satunya sosialisasi pencegahan perkawinan anak pada majelis-majelis ta’lim binaan HIDMAT MNU. Dalam ceramahnya, Dr. Sarifa menyatakan bahwa perkawinan anak harus dicegah karena dampak negatifnya lebih banyak dan sudah nyata.
Diantara dampak negatifnya adalah merusak masa depan anak karena mereka bisa putus sekolah, sulit dapat pekerjaan, produktivitas menurun, kemiskinan merajalela, kasus perceraian meningkat, kekerasan dalam rumah tangga, gizi buruk, stunting, kesehatan reproduksi bermasalah dan masih banyak dampak negatif lainnya bukan hanya merusak kesehatan tapi juga pendidikan dan ekonomi, bahkan sosial budaya. Allah berfirman dalam QS. Al-Nisa’ ayat 6 yang intinya bahwa seorang anak dinikahkan jika telah memasuki usia cukup untuk menikah dengan salah satu indikatornya rusydan (memiliki kemampuan mengelola harta benda) otomatis jika pesan Al-Qur’an demikian bisa dipastikan bahwa usia sekolah belum mampu mengelola property dengan baik. Maka sudah seharusnya anak dinikahkan minimal di usia 19 tahun setelah tamat SMA.
Lebih lanjut Dr. Sarifa menjelaskan bahwa kasus perkawinan anak perempuan lebih dominan dibanding anak laki2 padahal potensi perempuan untuk eksis di dunia kerja/publik di era kini terbuka lebar aksesnya, karena saat ini kinerja otak lebih dominan dibanding kinerja otot. Otak dimiliki oleh laki2 dan perempuan secara seimbang bahkan sikap ketelitian, kesabaran, ketekunan, umumnya ada pada diri perempuan karena itu sangat disayangkan jika anak putus sekolah akibat terlalu cepat nikah.
Lebih berbahaya lagi jika perkawinan tak tercatat di kantor KUA jika perceraian terjadi maka negara tidak dapat memberi perlindungan secara maksimal. Akibatnya suami atau istri tak berhak mendapat harta gono gini, dan warisan serta hak2 lainnya. acara ini diisi juga zikir dari penyuluh agama dan lantunan 3 shalawat dari pengurus hidmat MNU yakni shalawat mahallul qiyam, shalawat isygil dan shalawat Tibbil qulub. Akhir acara ditutup dengan pembacaan doa.