muslimatnu.or.id. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan rancangan mitigasi risiko penyelenggaraan haji umrah di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi membuka kembali perjalanan Haji dan Umroh.
Hal in dikemukakan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Nizar, M.Ag. saat menjadi narasumber dalam acara Webinar Nasional Pra Mukernas Yayasan Haji Muslimat NU dengan tema Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Masa Pandemi.
Nizar mengatakan bahwa pada tahap pertama, warga negara di dalam kerajaan telah diizinkan untuk melakukan umrah dengan membatasi kapasitas jamaah sebanyak 30 persen atau 6.000 orang per hari dengan penerapan sistem protokol covid-19 secara ketat. “ Sementara untuk pembukaan di awal November nanti, Arab Saudi hanya akan mengizinkan jamaah umrah dari sejumlah negara khusus yang dianggap aman, dengan kapasitas 100% hingga berakhirnya pandemi”, ungkap Nizar.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mulai menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk acuan jamaah umrah dari Indonesia.
Akibat pandemi ini, maka setiap jamaah haji dan umrah diwajibkan melakukan suntik vaksin covid-19. Implikasinya adalah adanya penyesuaian terhadap besaran biaya haji dan umrah. “Bagaimana skema pembayarannya masih akan dibahas bersama komisi VIII DPR sekitar Oktober-November” terang Nizar
Sebagaimana diketahui, per 4 Oktober 2020, pemerintahan Arab Saudi secara resmi membuka kembali layanan umrah meskipun akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Pada tahap pertama, kegiatan ibadah umrah akan dibuka untuk 6.000 jamaah. Kapasitas umrah harian baru akan ditingkatkan menjadi 75% setelah dua pekan, pada 18 Oktober 2020.
Pada tahap kedua ini kapasitas umrah harian ditingkatkan menjadi 75% berlaku mulai 18 Oktober, warga negara di dalam kerajaan akan diizinkan mengunjungi Raudah di Masjid Nabawi, dan berdoa di dua masjid suci, dengan batas kapasitas 15.000 jamaah umrah per hari, dan 40.000 jamaah salat per hari di Masjidil Haram.
Selanjutnya pada tahap ketiga, jamaah dari luar negeri akan diizinkan untuk melakukan ibadah umrah mulai 1 November 2020 dengan kapasitas 20.000 jamaah dan 60.000 jamaah per hari. Untuk tahap keempat ibadah umrah kembali normal. Namun, dengan catatan ketika Covid-19 telah hilang dan dinyatakan secara resmi bahwa pandemi berakhir.
Dalam pengaturan kedatangan jamaah akan diatur melalui aplikasi bernama “I’tamarna”. Aplikasi tersebut akan diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan tujuan untuk menegakkan standar kesehatan dan memudahkan jamaah untuk memesan perjalanan ke Arab Saudi. (Mazida Thahir)